1. Pengertian Keadilan
- Pengertian
Pengertian Keadilan, Keadilan menurut Aristoteles adalah
kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah
antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung
ekstrem ini menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut
mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang
harus memperoleh benda atau hasil yang sama, kalau tidak sama, maka masing –
masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelangggaran
terjadap proporsi tersebut disebut tidak adil.
Keadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga
yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaannya
dikendalikan oleh akal. Socrates memproyeksikan keadilan pada pemerintahan.
Menurut Socrates, keadilan akan tercipta bilamana warga Negara sudah merasakan
bahwa pemerintah sudah melakukan tugasnya dengan baik. Mengapa diproyeksikan
kepada pemerintah ? sebab pemerintah adalah pimpinan pokok yang menentukan
dinamika masyarakat. Kong Hu Cu berpendapat bahwa keadilan terjadi apabila anak
sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing
telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai
tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.
Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan
itu adalah pengakuan dan pelakuan yang seimbang antara hak-hak dan kewajiban.
Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban.
Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa
yang menjadi hak nya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan
bersama.
- Makna Keadilan
Mengenai makna keadilan, Aristoteles membedakan dua macam
keadilan, yaitu
a. Keadilan Komulatif, dan
b. Keadilan distributive.
Sedangkan plato, guru Aristoteles, menyebutkan ada tiga
macam, yaitu
a. Keadilan komulatif adalah keadilan yang memberikan kepada
setiap orang sama banyaknya, tanpa mengingat berapa besar jasa-jasa yang telah
diberikan (dari kata commute = mengganti, menukarkan, memindahkan).
b. Keadilan distributive adalah keadilan yang memberikan hak
atau jatah kepada setiap orang menurut jasa-jasa yang telah diberikan
(pembagian menurut haknya masing-masing pihak). Di sini keadilan tidak menuntut
pembagian yang sama bagi setiap orang, tetapi pembagian yang sama berdasarkan
perbandingan.
c. Keadilan legal atau keadilan moral adalah keadilan yang
mengikuti penyesuaian atau pemberian tempat seseorang dalam masyarakat sesuai
dengan kemampuannya, dan yang dianggap sesuai dengan kemampuan yang
bersangkutan.
- Contoh Keadilan
Dr.Sukartono dipanggil seorang pasien, Yanti namanya,
sebagai seorang dokter ia menjalankan tugasnya dengan baik. Sebaliknya Yanti
menanggapi lebih baik lagi. Akibatnya, hubungan mereka berubah dari dokter dan
pasien menjadi dua insan lain jenis saling mencintai. Bila dr. sukartono belum
berkeluarga mungkin keadaan akan baik saja, ada keadilan komutatif. Akan tetapi
karena dr. sukartono sudah berkeluarga, hubungan itu merusak situasi rumah
tangga, bahkan akan menghancurkan rumah tangga. Karena Dr.Sukartono melalaikan
kewajibannya sebagai suami, sedangkan Yanti merusak rumah tangga Dr.Sukartono.
2. Keadilan Sosial
- Hubungan Pancasila dengan keadilan sosial
Hubungan antara keadilan sosial dengan pancasila, mempunyai
makna yang penting dibandingkan dengan kemakmuran dan juga kesejahteraan.
Apabila keadilan sudah ditegakkan, maka kemakmuran hanya masalah waktu, dan
sentosa/kesejahteraan pasti akan menyusul. Akan tetapi jika kemakmuran yang
didahulukan, maka keadilan belum tentu akan tercapai, bahkan bisa menjadi
semakin jauh. Kemakmuran tanpa keadilan adalah kemakmuran semu, yang pada
akhirnya akan menjadi suatu keruntuhan. Keadilan harus menjadi syarat dan tolok
ukur keberhasilan dari seluruh produk kenegaraan. Sosial di sini bukanlah
berarti faham sosialisme, tetapi sosial berarti rakyat banyak. Keadilan sosial
di sini berarti suatu hirarki, bahwa keadilan untuk rakyat banyak adalah lebih
penting dibandingkan keadilan untuk kelompok tertentu, apalagi individu
tertentu. Tentu saja dengan tetap memegang teguh prinsip-prinsip keadilan. Hal
di atas juga berlaku untuk kemakmuran, bahwa kemakmuran rakyat banyak harus
lebih didahulukan dibandingkan dengan kemakmuran kelompok tertentu, atau
individu tertentu.
- 5 wujud keadilan sosial
Dengan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk untuk menciptakan
keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
Selanjutnya untuk mewujudkan keadilan sosial itu, diperinci
perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk, yakni :
1. Perbuatan
luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2. Sikap adil
terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta
menghormati hak-hak orang lain.
3. Sikap suka
memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan
4. Sikap suka
bekerja keras.
5. Sikap
menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.
- 8 jalur pemerataan yang merupakan asas keadilan sosial
Asas yang menuju dan terciptanya keadilan sosial itu akan
dituangkan ke dalam berbagai langkah dan kegiatan, antara lain melalui 8 jalur
pemerataan, yaitu :
1. Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak,
khususnya pangan, sandang dan perumahan.
2. Pemerataan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan.
3. Pemerataan pembagian pendapatan
4. Pemerataan kesempatan kerja.
5. Pemerataan kesempatan berusaha.
6. Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan,
7. Pemerataan penyebaran pembangunan di seluruh tanah air.
8. Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan.
3. Berbagai Macam Keadilan
- Macam-Macam Keadilan
a) Keadilan Legal
atau Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi
rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu
masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat
dasarnya paling cocok baginya (Than man behind the gun). Pendapat Plato itu
disebut keadilan moral, sedangkan Sunoto menyebutnya keadilan legal.
b) Keadilan
Distributif
Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana
bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama
secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally) Sebagai
contoh: Ali bekerja 10 tahun dan budi bekerja 5 tahun. Pada waktu diberikan
hadiah harus dibedakan antara Ali dan Budi, yaitu perbedaan sesuai dengan
lamanya bekerja. Andaikata Ali menerima Rp.100.000,-maka Budi harus menerima
Rp. 50.000,-. Akan tetapi bila besar hadiah Ali dan Budi sama, justru hal
tersebut tidak adil.
c) Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan
kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas
pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung
ekstrim menjadikan ketidak adilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan
pertalian dalam masyarakat.
Contoh :
Dr.Sukartono dipanggil seorang pasien, Yanti namanya,
sebagai seorang dokter ia menjalankan tugasnya dengan baik. Sebaliknya Yanti
menanggapi lebih baik lagi. Akibatnya, hubungan mereka berubah dari dokter dan
pasien menjadi dua insan lain jenis saling mencintai. Bila dr. sukartono belum
berkeluarga mungkin keadaan akan baik saja, ada keadilan komutatif. Akan tetapi
karena dr. sukartono sudah berkeluarga, hubungan itu merusak situasi rumah
tangga, bahkan akan menghancurkan rumah tangga. Karena Dr.Sukartono melalaikan
kewajibannya sebagai suami, sedangkan Yanti merusak rumah tangga Dr.Sukartono.
4. Kejujuran
- Pengertian
Kejujuran atau jujur artinya apa yang dikatakan seseorang
sesuai dengan hati nuraninya, apa yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan
yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada.
Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang
dilarang oleh agama dan hukum. Untuk itu dituntut satu kata dan
perbuatan-perbuatan yang berarti bahwa apa yang dikatakan harus sama dengan
perbuatannya. Karena itu jujur juga menepati janji atau kesanggupan yang
terlampir melalui kata-kata ataupun yang masih terkandung dalam nuraninya yang
berupa kehendak, harapan dan niat.
Hakikat kejujuran dalam hal ini adalah hak yang telah
tertetapkan, dan terhubung kepada Tuhan. Ia akan sampai kepada-Nya, sehingga
balasannya akan didapatkan di dunia dan akhirat. Tuhan telah menjelaskan
tentang orang-orang yang berbuat kebajikan, dan memuji mereka atas apa yang
telah diperbuat, baik berupa keimanan, sedekah ataupun kesabaran. Bahwa mereka
itu adalah orang-orang jujur dan benar. Dan pada hakekatnya jujur atau
kejujuran dilandasi oleh kesadaran moral yang tinggi, kesadaran pengakuan akan
adanya sama hak dan kewajiban, serta rasa takut terhadap kesalahan atau dosa.
5. Kecurangan
- Pengertian
Kecurangan atau curang identik dengan ketidak jujuran atau
tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Sudah
tentu kecurangan sebagai lawan jujur.
Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak
sesuai dengan hati nuraninya. Atau orang itu memang dari hatinya sudah berniat
curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan usaha.
Kecurangan menyebabkan manusia menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan
yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat,
paling kaya dan senang bila masyarakat sekelilingnya hidup menderita.
- Sebab-sebab kecurangan
Sebab-Sebab Seseorang Melakukan Kecurangan
Bermacam-macam sebab orang melakukan kecurangan, ditinjau
dari hubungan manusia dengan alam sekitarnya ada empat aspek yaitu:
1. Aspek ekonomi
2. Aspek
kebudayaan
3. Aspek peradaban
4. Aspek tenik
Apabila ke empat aspek tersebut dilaksanakan secara wajar,
maka segalanya akan berjalan sesuai dengan norma-norma moral atau norma hukum,
akan tetapi apabila manusia dalam hatinya telah digerogoti jiwa tamak, iri,
dengki, maka manusia akan melakukan perbuatan yang melanggar norma tersebut dan
jadilah kecurangan. Tentang baik dan buruk Pujowiyatno dalam bukunya
"filsafat sana-sini" menjelaskan bahwa perbuatan yang sejenis dengan
perbuatan curang, misalnya berbohong, menipu, merampas, memalsu dan lain-lain
adalah sifat buruk. Lawan buruk sudah tentu baik. Baik buruk itu berhubungan
dengan kelakuan manusia. Pada diri manusia seakan –akan ada perlawanan antara
baik dan buruk. Baik merupakan tingkah laku, karena itu diperlukan ukuran untuk
menilainya, namun sukarlah untuk mengajukan ukuran penilaian mengenai halyang
penting ini. Dalam hidup kita mempunyai semacam kesadaran dan tahulah kita
bahwa ada baik dan lawannya pada tingkah laku tertentu juga agak mudah menunjuk
mana yang baik, kalau tidak baik tentu buruk.
6. Perhitungan(Hisab) dan Pembalasan
Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain.
Reaksi itu dapat berupa
perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku
yang serupa, dan tingkah laku yang seimbang. Pembalasan Frontal dengan
melakukan serangan langsung seperti kata-kata kasar bahkan perlawanan fisik
Perhitungan di muka hukum dengan menaaati peraturan bersaing dimuka hukum
antara yang dilaporkan dan pihak pelapor.
7. Pemulihan Nama Baik
- Pengertian
Nama baik adalah tujuan orang hidup. Nama baik adalah nama
yang tidak tercela. Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar namanya tetap
baik. Lebih-lebih jika ia menjadi teladan bagi orang / tetangga disekitarnya
adalah suatu kebanggaan batin yang tak ternilai harganya.
Ada pribahasa berbunyi “Dari pada berputih mata lebih baik
berputih tulang” artinya orang lebih baik mati dari pada malu. Betapa besar
nilai baik itu sehingga nyawa menjadi taruhannya. Penjagaan nama baik erat
hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau boleh dikatakan nama baik
atau tidak baik adalah tingkah laku atau perbuatannya. Yang dimaksud dengan
tingkah laku dan perbuatannya itu, antara lain cara berbahasa, bergaul, sopan
santun, disiplin pribadi, cara menghadapi orang, perbuatan-perbuatan yang
dihalalkan agama dan lain sebagainya.
- Hakekat pemulihan nama baik
Tingkah laku atau perbuatan yang baik dengan nama baik itu
pada hakekatnya sesuai dengan kodrat manusia, yaitu:
- Manusia menurut sifat dasarnya adalah makhluk moral
- Ada aturan-aturan yang berdiri sendiri yang harus dipatuhi manusia untuk mewujudkan dirinya sendiri sebagai pelaku moral tersebut.
8. Pembalasan
- Pengertian
Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain,
reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah
laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang. Dalam Al-Qur’an terdapat
ayat-ayat yang menyatakan bahwa Tuhan mengadakan pembalasan. Bagi yang bertaqwa
kepada Tuhan diberikan pembalasan dan bagi yang mengingkari pentah Tuhan pun
diberikan pembalasan dan pembalasan yang diberikanpun pembalasan yang seimbang,
yaitu siksaan dineraka.
- Penyebab Pembalasan
Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang
bersahabat mendapat balasan yang bersahabat. Sebaliknya, pergaulan yang penuh
kecurigaan mennimbulkan balasan yang tidak bersahabat pula.
Pada dasarnya, manusia adalah makhluk moral dan sosial.
Dalam bergaul, manusia harus mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral itu.
Bila manusia berbuat amoral, lingkunganlah yang menyebabkannya. Perbuatan
amoral pada hakekatnya adalah perbuatan yang melanggar atau memperkosa hak dan
kewajiban manusia lain.
- Contoh Pembalasan
Seseorang pengedar dan pemakai Narkoba, jika ia tertangkap
oleh pikah yang berwajib (polisi), maka ia akan mendapatkan hukuman atau sanksi
yang setimpal dengan apa yang ia perbuat.
SUMBER :
Posting Komentar